Solusi Status Prioritas Kebutuhan Khusus Berubah Menjadi Umum di SSCASN

Daftar Isi

SerbaGratis95.site - Pada proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023, banyak pelamar yang mengalami masalah perubahan status prioritas kebutuhan khusus, yakni P1,P2, atau P3 menjadi jenis formasi UMUM. 

Perubahan, pada bagian tiga yakni Formasi di situs resmi sscasn.bkn.go.id ini menimbulkan kebingungan dan pertanyaan di kalangan banyak peserta seleksi. Apakah nantinya akan ada seleksi pengetahua atau bagaimana.

Agar para peserta seleksi CPNS tahun 2023 tidak bingung terkait dengan masalah perubahan Jenis Formasi pada bagian Mendaftar Formasi ini. Silakan simak informasi lebih detailnya dibawah ini!

Konsep Persyaratan Pelamar CPNS 2023

Untuk memahami perubahan status prioritas, penting untuk mengetahui konsep persyaratan pelamar CPNS 2023. Persyaratan tersebut meliputi:

  1. P1: Pelamar yang telah memiliki nilai passing grade di tahun 2021 yang belum berusia 60 tahun.
  2. P2: Pelamar yang memiliki nomor dengan status Tenaga Harian Kerja Khusus –II (THK-II) dan ada pada Dapodik, melamar instansi sesuai dengan instansi Dapodik. Atau, pegawai eks THK-II yang tidak ada pada Dapodik, yang melamar instansi sesuai pilihan.
  3. P3: Guru non PNS, yang berjenis PTK guru, Induk pada sekolah negeri, terdaftar pada dapodik minimal 3 tahun ajaran.
  4. P4: Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra jabatan yang belum menjadi guru. Atau guru BPNS pada satuan pendidikan negeri yang belum 3 tahun dan guru BPNS pada satuan pendidikan swasta.

Status prioritas pelamar akan ditentukan berdasarkan jenis seleksi yang mereka pilih, dan hal ini berdampak pada jenis formasi yang dapat mereka pilih dalam pendaftaran.

Penjelasan Perubahan Status Prioritas dan Jenis Formasi

Perubahan status prioritas kebutuhan khusus menjadi jenis formasi umum terjadi karena beberapa faktor yang perlu dipahami:

1. Ketersediaan Formasi:

Perubahan status prioritas ini terkait dengan guru swasta dan negeri. Jika peserta tersebut masuk di instansi swasta, maka status prioritas yang ada di Dapodik adalah UMUM. Namun, kalau guru negeri yang sudah 3 tahun, maka statusnya menjadi kebutuhan Khusus Guru ASN.

2. Jangka Waktu Pendaftaran:

Tahapan pendaftaran CPNS 2023 memiliki jangka waktu yang berbeda untuk berbagai kategori pelamar. Pelamar dengan prioritas seperti guru yang lulus passing grade, THK-II, atau guru sekolah negeri non ASN dengan masa kerja lebih dari 3 tahun diberikan kesempatan untuk mendaftar lebih awal, yaitu dari tanggal 20 September sampai 4 Oktober 2023.

Sementara itu, pelamar umum akan memilih jenis formasi dan seleksi pada tanggal 5 sampai 9 Oktober 2023, diberikan waktu selama 5 hari.

Penjadwalan Pendaftaran dan Pengumuman Instansi

Selain faktor ketersediaan formasi, penjadwalan pendaftaran juga memainkan peran penting dalam perubahan status prioritas. Terdapat dua konsep penjadwalan yang perlu dipahami:

  1. Pelamar Prioritas (P1, P2, P3): Mereka diberikan kesempatan untuk memilih dan mendaftar jenis formasi dari tanggal 20 September sampai 4 Oktober 2023.
  2. Pelamar Umum (P4 dan lainnya): Mereka dapat memilih jenis formasi dan jenis seleksi pada tanggal 5 sampai 9 Oktober 2023.

Penting untuk dicatat bahwa perubahan menjadi pelamar umum ketika memilih jenis formasi tidak mengubah status prioritas pelamar. Status prioritas akan ditentukan oleh jenis seleksi yang dipilih oleh pelamar. 

Pelamar P3 atau guru sekolah negeri dengan masa kerja lebih dari 3 tahun akan tetap memiliki status prioritas kebutuhan khusus, yang akan terbaca pada jenis seleksi yang mereka pilih.

Solusi Bagi Pelamar yang Mengalami Perubahan Status Prioritas

Bagi pelamar yang mengalami perubahan status prioritas menjadi pelamar umum saat memilih jenis formasi, tidak perlu khawatir. Mereka masih termasuk dalam kategori prioritas, yaitu kebutuhan khusus. Ini berarti mereka dapat melakukan pendaftaran hingga tahap resume sebelum pelamar umum dibuka selama 5 hari terakhir.

Jika ada keraguan tentang perubahan status menjadi pelamar umum, pelamar dapat memeriksanya dengan mengecek jenis seleksi yang mereka pilih. 

Jika jenis seleksi mereka adalah P3 atau sejenisnya, mereka masih memiliki status prioritas. Namun, jika mereka melihat bahwa mereka sebagai pelamar umum, mereka harus menunggu hingga pendaftaran pelamar umum dibuka.

Perubahan status prioritas kebutuhan khusus menjadi jenis formasi umum dalam proses pendaftaran CPNS 2023 terjadi karena berbagai faktor, termasuk ketersediaan formasi dan penjadwalan pendaftaran. 

Pelamar yang mengalami perubahan ini sebenarnya masih memiliki status prioritas kebutuhan khusus, yang ditentukan oleh jenis seleksi yang mereka pilih. Oleh karena itu, mereka dapat melanjutkan pendaftaran hingga tahap resume sebelum pendaftaran pelamar umum dibuka.

Penting untuk selalu memahami konsep dan jadwal pendaftaran serta jenis seleksi yang dipilih agar tidak ada kebingungan selama proses pendaftaran CPNS 2023.

Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan terkait dengan solusi status prioritas kebutuhan khusus berubah menjadi jenis formasi umum di sscasn.bkn.go.ids. semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat.

Cak Nun
Cak Nun Seorang bloger muda yang hanya memikirkan kata "berusaha, berdoa dan pasrah" tak lupa akan syukur atas apa yang di berikan.

Posting Komentar