Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Mengatasi Tidak Bisa Cetak SPT di Web-Efaktur

SerbaGratis95.site – Kegiatan cetak SPT di web efaktur selain sebagai bukti laporan pembayaran atau pelunasan pajak, juga sebagai media melaporkan harta dan kewajiban serta penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut.

Tak sedikit perusahaan yang dikenakan wajib lapor mengeluhkan adanya masalah tidak bisa mencetak SPT Masa PPN, Sebab hal ini akan menghambat kinerja pelapor untuk menyampaikan hasil laporan. 

Bagi orang-orang yang sedang mengalami masalah cetak SPT di web efaktur pajak.go.id tidak bisa. Mungkin penjelasan berikut ini bisa mengatasi tersebut. Simak informasi lengkapnya dibawah!

Penyebab Gagal Cetak SPT di Web Efaktur

Sebelum mengatasi masalah kegagalan dalam cetak e-faktur, ada beberapa hal yang menjadi alasan kenapa bukti pelaporan SPT ini tidak bisa dicetak. Berikut adalah beberapa penyebabnya:

  • Platfrom wajib pajak online ini berbasis web dan aplikasi, yang mengharuskan koneksi internet stabil.
  • Perlunya menggunakan browser yang telah terinstall sertifikat elektronik agar bisa mengoperasikan layanan ini dengan baik. Anda bisa memperoleh sertifikat tersebut dengan cara mengakses laman yang sama saat melakukan permohonan nomor faktur pajak.
  • Dalam versi aplikasi, sudah mengalami berbagai macam pembaruan versi. Terakhir ada e-Faktur v 3.2.
    Masalah pelaporan pajak yang bersamaan membuat server efaktur.pajak.go.id mengalami kendala down yang menyebabkan sistem tidak dapat diakses.

Cara Mengatasi Tidak Bisa Cetak SPT di Web-Efaktur

Pada saat sedang memasuki bagian cetak SPT, wajib pajak mengeluhkan tidak bisa melakukanya. Hal ini disebabkan berbagai macam hal yang membuat tidak muncul pilihan cetak SPT masa PPN di web-efaktur tersebut.

Sebelum mencetak SPT pastikan bahwa koneksi internet yang Anda gunakan sedang stabil, yang aman ketika jaringan sedang mengalami trouble tentunya adalah membuat proses pembuatan terganggu.

Alasan lain tidak bisa cetak SPT masa PPN adalah server situs efaktur pajak kemungkinan mengalami masalah entah down karena kelebihan pengguna atau sedang dalam keadaan ada perbaikan. Jadi, Anda perlu mencoba secara berkala untuk bisa mencetaknya.

Apabila semua hal telah dilakukan namun masih saja tidak membuahkan hasil maka Anda bisa menyampaikan keluhan akun sosial media Kring Pajak di @Kring_pajak atau lewat CS di nomor 1500200.

Demikianlah informasi yang bisa kami sampaikan terkait solusi tidak bisa cetak SPT di web e faktur. Sebenarnya ada banyak hal yang menyebabkan kenapa proses pencetakan gagal dilakukan. Mulai dari salah dalam mengisi format, internet buruk, server bermasalah maupun yang lainya.

Meskipun demikian kamu tetap perlu melakukan tindakan untuk bisa membuat proses cetak file SPT di web efaktur pajak go id bisa terealisasi dengan baik. Sekian, semoga sedikit info yang kami bagikan bermanfaat.

Cak Nun
Cak Nun Seorang bloger muda yang hanya memikirkan kata "berusaha, berdoa dan pasrah" tak lupa akan syukur atas apa yang di berikan.

Posting Komentar untuk "Cara Mengatasi Tidak Bisa Cetak SPT di Web-Efaktur"