Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Denda Pajak Motor Telat 3 Tahun? Ini Total Biayanya

SerbaGratis95.site – Pengguna motor di Indonesia pasti tahu bahwa ia perlu membayar pajak ke pemerintah untuk biaya perpanjangan STNK dan Plat motor pengguna. Bahkan untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik motor perlu membayar pajak setiap tahunya.

Namun, tidak semua pemilik motor di Indonesia taat untuk membayar pajak kendaraanya. Bahkan ada orang yang telat membayar dari beberapa bahkan bertahun-tahun karena berbagai macam alasan. 

Nah, di bawah ini kami akan memberikan informasi tentang denda pajak motor telat 3 tahun, baik itu motor Honda, Yamaha, dan yang lainya. Oleh sebab itu silakan baca informasi ini hingga selesai untuk mengetahui detail lengkapnya.

Denda Pajak Motor Telat 3 Tahun

Perlu untuk diketahui, denda pajak setiap motor tidaklah sama. Misalnya denda pajak motor Supra 125 dan Vario 150cc yang sama-sama telat tiga tahun denda yang perlu dibayar sangatlah berbeda.

Oleh karea itu, perlu rasanya pengguna tahu rumus pajak denda kendaraan bermotor yang ada di Indonesia. Agar, kamu tahu besaran biaya yang perlu kamu bayar ketika telat 3 tahun belum bayar pajak motor atau STNK tersebut. 

Rumus Denda Pajak Motor  

Perlu kamu ketahui, ada trik khusus untuk menghitung besaran biaya bagi orang-orang yang ingin tahu biaya yang perlu dikeluarkan untuk membuat kartu STNK atau pajak motor bisa hidup kembali. Rumus tersebut adalah sebagai berikut:

Denda pajak = PKB x 25% (pertahun) x bulan\tahun 

Contoh Perhitungan Harga Pajak Motor Mati 3 Tahun

Apabila Anda ingin mengaktifkan surat STNK kendaraan kembali setelah mati 3 tahun. Tentunya biaya yang dikeluarkan relatif lebih banyak. Siapkanlah uang terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran kendaraan tersebut.

Bagi kamu yang ingin tahu berapa besar uang yang perlu dikeluarkan untuk bayar denda pajak motor 3 tahun yang mati. Kamu bisa menghitungnya secara manual agar ketika ingin mengaktifkanya kembali tidak perlu bolak balik ke kantor tersebut.

Note: denda SWDKLLJ besarnya adalah 32.000 untuk motor dan 100.000 untuk mobil.

Contoh soal: Si Bambang punya motor dan terlambat bayar selama 3 tahun (36 bulan). Jumlah PKB di STNK adalah Rp 232.000. sedangkan SWDKLJ Rp 35.000. maka bambang dikenakan biaya sebesar?

  • Biaya pokok : Rp 232.000  (3 tahun nunggak jadi Rp 696.000)
  • Denda pajak motor: 309.000 (1 tahun 25, 3 tahun 75%)
  • Tarif SWDKLJ : Rp 35.000
  • Denda SWDKLLJ: Rp 32.000
  • Nilai keseluruhan (696.000+ 35.000+ 309.000+ 32.000) = Rp 1.072.000,00 saja

Jadi biaya yang perlu anda lunasi dari keterlambatan denda pajak motor 3 tahun adalah Rp 1.072.000 saja. data dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kebijakan pemerintah tentang perpajakan motor di Indonesia.

Jadi, demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan terkait dengan denda motor pajak STNK mati selama 3 tahun. Silakan gunakan rumus di atas untuk mengetahui berapa besar uang yang perlu kamu keluarkan jika telah bayar pajak motor 3 tahun.

Untuk memperingan pembayaran. lakukan pengisian STNK kembali setelah ada program pemutihan dari pemerintah. Dengan adanya program tersebut maka biaya denda akan dihapuskan dan kamu hanya perlu membayar biaya pokokny saja. Sekian dan semoga bermanfaat.

Cak Nun
Cak Nun Seorang bloger muda yang hanya memikirkan kata "berusaha, berdoa dan pasrah" tak lupa akan syukur atas apa yang di berikan.

Posting Komentar untuk "Denda Pajak Motor Telat 3 Tahun? Ini Total Biayanya"